Razia Operasi Keselamatan Jaya Digelar di 83 Titik Jangan Lakukan 7 Hal Ini Kalau Anda Gak Mau Ditilang

Aong - Selasa, 1 Maret 2022 | 21:08 WIB
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Meski tidak melakukan razia dalam Operasi Keselematan Jaya 2022 polisi bisa langsung menilang bila dianggap bahaya

"Jadi bersifat edukasi," ucap Kombes Endra Zulpan.

"Apabila ada hal yang fatal, tetap tentunya ada penindakan, sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan," lanjutnya.

Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Berikut 7 pelanggaaran yang bakal ditindak:

1. Tak pakai helm SNI

Pastikan helm sudah berstandar SNI, jika melanggar sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.

2. Pengendara menggunakan handphone

Ditindak pasal 283 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini

3. Pengendara di bawah umur

Melanggar pasal 281 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

4. Boncengan lebih dari satu orang

Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudi pengaruh alkohol

Pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

6. Melawan arus

Pelanggar dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ

7. Tak pakai safety belt

Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 289 UU LLAJ.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular