Pakai HP Bayar Pajak Kendaraan Online Lebih Murah Bukti Pengesahan STNK Dikirim ke Rumah Gak Antri

Aong - Kamis, 10 Maret 2022 | 13:34 WIB
TribunJogja.com
Bayar pajak kendaraan atu perpanjang STNK bisa online

MOTOR Plus-online.com - Bayar panjak kendaraan online motor atau mobil gak perlu ke Samsat bisa lewat handphone.

Pakai HP bayar pajak kendaraan online lebih murah bukti pengesahan STNK dikirim ke rumah gak antri tidak cape.

Tentu lebih murah bayar pajak kendaraan online karena tidak perlu uang bensin dan gak jajan.

Coba kalau bayar pajak langsung di Samsat butuh transport serta makan dan minum biaya jadi bengkak. 

Untuk itu lebih enak dan murah bayar pajak kendaraan online untuk perpanjang STNK.

Agar bisa bayar pajak kendaraan online lebih dulu download atau unduh aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Lebih murah lagi karena simpel tidak perlu repot fotokopi dokumen seperti STNK, KTP dan lainnya.

Hanya memasukkan data-data ke aplikasi Signal, perpanjangan STNK tahunan bisa diproses secara online.

Baca Juga: Cara Membuat STNK Palsu Cuma Modal Silet, Pinsil dan Cairan Kimia

Baca Juga: Harga Motor Klasik Maret 2022 Murah Banget, Enggak Sampai Rp 10 Jutaan Bisa Dapat Motor Ini

Memang ada biaya Rp 10.000 untuk perpanjang STNK online menggunakan aplikasi Signal.

Biaya sebesar Rp 10.000 itu untuk merawat aplikasi Signal yang menggandeng pihak swasta.

Menggunakan aplikasi signal ini pilihan, jika tak mau mengeluarkan biaya Rp 10.000 bisa memperpanjang STNK langsung di Samsat.

Enaknya menggunakan aplikasi SIGNAL, tidak hanya perpanjang STNK pribadi, juga bisa perpanjangan STNK milik orang lain.

Bisa perpanjangan STNK milik orang lain asal masih dalam satu Kartu Keluarga dengan pemohon.

"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di akun Instagram-nya.

Ini tahap yang dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK);

1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu

2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar

3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"

5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor

6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

7. Klik tombol "LANJUT"

8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular