Bukan di Cafe, Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Tilang Ratusan Ribu

Erwan Hartawan - Jumat, 11 Maret 2022 | 13:25 WIB
instagram.com/dashcam_owners_indonesia
Naik motor sambil ngobrol bisa didenda tilang

Akibatnya, keselamatan pengendara di sekitar jadi terancam.

Mengendarai sepeda motor sambil ngobrol juga sudah ditentukan dalam peraturan lalu lintas.

Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana memberikan saran jika bertemu kejadian serupa.

Menurutnya jika bertemu pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah," katanya dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Beda Denda Tilang Enggak Bawa SIM dengan Enggak Punya SIM, Jangan Salah Sebut

Sony menambahkan, pengendara motor yang ditegur mesti sadar bahwa mereka salah.

Namun, di sisi lain menegur dengan cara yang baik.

"Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘Silakan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” terang Sony.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular