Enggak Akan Jadi Tersangka, Kapolda Lampung Janji Beri Penghargaan Bagi Pemotor Yang Lawan Begal

Ardhana Adwitiya - Senin, 18 April 2022 | 08:45 WIB
TribunLampung/Yogi Wahyudi
Enggak akan dijadikan tersangka, Kapolda Lampung berjanji akan kasih penghargaan buat pemotor yang berani melawan begal.

MOTOR Plus-online.com - Enggak akan dijadikan tersangka, Kapolda Lampung berjanji akan kasih penghargaan buat pemotor yang berani melawan begal.

Kasus korban begal menjadi tersangka di Lombok masih hangat diperbincangkan netizen.

Meski begitu, polisi sudah menutup kasus tersebut dan menyatakan pemotor bernama Amaq Sinta (34) bebas dari jeratan hukum.

Beda dari Lombok, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno memastikan korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum.

Bahkan, Polda Lampung akan memberikan penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan kejahatan begal.

Hendro mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku begal.

Menurutnya, aparat kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan barangnya.

"Jangan takut melawan begal," kata Hendro dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Sempat Viral, Pelaku Begal Payudara Di Bali Ditangkap Polisi

Hendro menambahkan, jika ada masyarakat yang berhasil menggagalkan pembegalan dan mengakibatkan pelaku tewas karena korban membela diri, pihaknya akan memberikan penghargaan.

"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," kata Hendro.

Hendro sendiri sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan.

Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor).

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," kata Hendro.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta harus mendapatkan perlindungan.

Tetapi, dengan kondisi dia memberikan perlawanan yang bila tidak dilakukan maka akan menjadi korban.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ujar Agus, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Begal Payudara Diamankan Polisi, Pemuda Ini Gunakan Trik Tanya Alamat 

Peristiwa ini bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan motor berwarna merah.

Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah motor.

Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.

Namun, dua begal itu tewas saat Amaq Sinta berusaha membela diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Lampung: Jangan Takut Lawan Begal, Saya Beri Penghargaan"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular