Tenang STNK Hilang Bukan Nama Sendiri Bisa Diurus Tanpa Minta Bantuan Pemilik Lama untuk Mengurus

Aong - Selasa, 19 April 2022 | 17:00 WIB
Tribunnews.com
STNK hilang bukan nama sendiri bisa diurus

Cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai BPKB.

Dokumen lainnya ialah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda ialah pihak yang berwenang mengurus BPKB tersebut.

Surat kuasa dibubuhi tanda tangan orang yang namanya tercantum pada BPKB.

Terakhir, isi formulir permohonan yang didapatkan di kantor SAMSAT terdekat.

Isi formulir dan tanda tangan di atas materai.

Pastikan seluruh berkas tidak ada yang tertinggal atau terlewat.

Petugas akan mengarahkan menuju loket cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa membawa kendaraan yang akan diurus STNK-nya karena akan dilakukan cek fisik serta gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.

Baca Juga: Wuih Motor Honda BeAT Dilelang Murah Jelang Lebaran, STNK dan BPKB Lengkap Langsung Sikat

Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular