Terpaksa Mudik Lebaran 2022 Pakai Motor Bisa Ditilang? Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Selasa, 19 April 2022 | 20:35 WIB
Antaranews.com
Ilustrasi. pemudik pakai motor bisa terkena tilang?

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mudik memakai motor.

Pasalnya kendaraan roda dua ini dianggap rawan terjadi kecelakaan saat mudik.

Seperti yang diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kita mengimbau sebaiknya jangan mudik menggunakan sepeda motor," katanya dalam Live Facebook Motor Plus.

Namun Sambodo tak menampik masih banyaknya masyarakat yang tetap memakai motor saat mudik lebaran.

"Tapi kan dari tahun ke tahun jutaan motor akan meninggalkan Jakarta tentu itu yang harus kita jaga," sambung Sambodo.

Maka dari itu, Sambodo mengatakan bakal tetap menjaga keamanan serta kenyamanan para pemudik yang memakai motor.

"Persimpangan-persimpangan yang sering dilalui motor itu semua kita jaga," terangnya.

Baca Juga: Pemotor Waspada, Ada Puluhan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Saat Mudik Lebaran

Sambodo juga menegaskan pemudik yang memakai motor tidak akan terkena tilang ataupun disuruh putar balik.

"Tidak Ditilang, Tidak kita suruh putar balik," katanya.

Namun polisi tetap menindak tegas jika terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Jika ditemukan pemotor yang mudik penumpangnya lebih dari 2 orang itu ditilang," katanya.

"Ini pun dilakukan untuk keselamatan si pengendara karena dari segi yang kesemalatan dan keseimbangan itu sangat berpengaruh," sambung Sambodo.

Terakhir Sambodo terus mengingatkan kepada para pemudik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan berlalu lintas.

Baca Juga: PT Pelni Siapkan 2 Kapal Laut Untuk Program Mudik Gratis Buat Pemotor

"Terkait dengan perjalanan mudik dan balik lebaran 2022 ini, saya mengimbau untuk betul betul mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan lalu lintas supaya tiba di kampung halaman dengan selamat, aman dan kembali ke Jakarta juga dengan keadaan sehat dan aman," tutup Sambodo.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular