Mulai Besok Perpanjang SIM Mati Pas Libur Lebaran Gak Perlu Bikin Baru, Bikers Jangan Sampai Lewat

M. Adam Samudra,Joni Lono Mulia - Minggu, 8 Mei 2022 | 21:00 WIB
Polri.go.id
Ilustras SIM, SIM mati pas libur lebaran 2022 tinggal perpanjang enggak perlu bikin baru, mulai besok Senin, (8/5/2022) sampai pekan depan (17/5/2022

 

MOTOR Plus-online.com - Bikers pemilik SIM yang masa berlakunya habis atau mati tepat di masa libur Lebaran 2022 lalu gak perlu bikin baru, bisa diperpanjang waktunya mulai besok, Senin (9/5/2022).

Libur lebaran 2022 sudah selesai dan buat bikers yang masa berlakunya habis atau mati langsung cek deh.

Kira-kira masa berlakunya sudah mendekati jatuh tempo atau belum.

Buat bikers yang masa berlaku SIM habis di masa libur lebaran 2022 kemarin, jangan khawatir harus bikin baru.

Yup, biasanya pas masa berlaku SIM habis meski cuma sehari, bikers harus bikin baru.

Nah, berkaitan denganl iibur lebaran 2022, ada kebijakan dispensasi perpanjangan SIM dengan beberapa ketentuan.

Hal itu karena pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Pelayanan SIM tutup selama 10 hari itu berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022.

Layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat libur pada 29 April - 8 Mei 2022.

Seperti yang dijelaskan Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.

Baca Juga: Syarat Bikin SIM Terbaru Berlaku Mulai 2022 Usia Minimal Bukan 17 Tahun Ketahui Biayanya Agar Tak Repot

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," jelas Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo seperti dilansir GridOto.com.

Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.

Sehingga tidak bisa mengajukan perpanjang SIM, dengan kata lain bikers harus bikin SIM baru.

Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling atau Gerai SIM, proses perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan via aplikasi online.

Sebagai info, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Nah sekali buat bikers yang sudah libur lebaran 2022 dan kebetulan masa berlaku SIM habis di saat libur lebaran 2022.

Bikers jangan khawatir harus bikin SIM baru, masih bisa diperpanjang mulai besok Senin, (8/5/2022) hingga pekan depan, Selasa (17/5/5/2022). 

Tunggu apa lagi, buruan perpanjang SIM bikers ketimbang harus bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Hingga Tanggal Segini

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular