BIkers Yang SIM Mati Pas Libur Lebaran 2022 Gak Perlu Bikin Baru, Bisa Perpanjang Mulai Hari Ini

Joni Lono Mulia - Senin, 9 Mei 2022 | 13:30 WIB
GridOto.com
Ilustrasi SIM

 

MOTOR Plus-online.com - Libur lebaran 2022 sudah usai, buat bikers pemilik SIM yang masa berlakunya habis atau mati tepat di masa libur lebaran lalu gak perlu bikin baru, mulai hari ini bisa diperpanjang sampai pekan depan.

Libur lebaran 2022 sudah usai, para bikers coba lihat masa berlaku SIM-nya, kalau habis atau mati pas libur lebaran kemarin gak perlu ganti baru.

Bisa diperpanjang dan buruan langsung ke pelayanan SIM karena ada batas waktunya..

Sekali lagi buat ikers yang masa berlaku SIM habis di masa libur lebaran 2022 kemarin, jangan khawatir dan jadi beban pikiran harus bikin baru.

Soalnya, menurut aturan yang berlaku, biasanya masa berlaku SIM habis meski cuma sehari, bikers harus bikin baru.

Karena berkaitan denganl iibur lebaran 2022, ada kebijakan dispensasi perpanjangan SIM dengan beberapa ketentuan.

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM itu dikarenakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 10 hari.

Pelayanan SIM tutup selama 10 hari itu berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 yang tertanggal sejak 19 April 2022.

Layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat libur pada 29 April - 8 Mei 2022.

Seperti yang dijelaskan Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.

Baca Juga: 5 Fakta Seru MotoGP Prancis 2022 Di Sirkuit MotoGP Le Mans, Salah Satunya Dicari Raja Baru

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," jelas Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo seperti dilansir GridOto.com.

Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.

Sehingga tidak bisa mengajukan perpanjang SIM, dengan kata lain bikers harus bikin SIM baru.

Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling atau Gerai SIM, proses perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan via aplikasi online.

Sebagai info, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Nah sekali buat bikers yang sudah libur lebaran 2022 dan kebetulan masa berlaku SIM habis di saat libur lebaran 2022.

Bikers jangan khawatir harus bikin SIM baru, masih bisa diperpanjang mulai besok Senin, (8/5/2022) hingga pekan depan, Selasa (17/5/5/2022). 

Tunggu apa lagi, buruan perpanjang SIM bikers ketimbang harus bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Hingga Tanggal Segini

Bahkan pihak kepolisian juga tak lupa mengingatkan soal dispensasi perpanjangan SIM bagi bikers yang libur lebaran 2022. 

Khususnya bagi bikers yang masa berlaku SIM-nya habis di libur lebaran 2022 kemarin. 

Seperti diingatkan di media sosial akun Twitter milik @tmcpoldametro dalam unggahannya mengingatkan kalau masa dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya di libur lebaran 2022 lalu. 

Ternyat bikers masih bisa perpanjang, tidak perlu bikin SIM baru lagi. 

Catat baik-baik masa perpanjangan dispensasi SIM berlaku mulai hari ini, Senin (9/5/2022) hingga pekan depan, Selasa (17/5/2022). 

Tuh bikers yang SIM-nya sudah mati atau habis masa berlakunya saat libur lebaran 2022 kemarin, langsung gercep dan jangan sampai lewat. 

Kalau sampai lewat, bikers harus menjalani prosedur bikin SIM baru lagi. 

Source : Twitter
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular