Bagi yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperpanjang Ditunggu Sampai Seminggu Lagi Catat Tanggal Tepatnya

Aong - Selasa, 10 Mei 2022 | 22:31 WIB
Kompas.com
SIM mati bisa diperpanjang tapi lihat tanggal kedaluarsanya

"Hal ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia," ungkap Dirregident Korlantas Polri.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.

Yakni dengan aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.

"Dispensasi ini sudah mulai berlaku sejak Senin (09/05/2022) lalu," jelas Yusri.

Artinya masa dispensasi yang diberikan kurang lebih selama 8 sampai 9 hari usai libur Lebaran.

"Kalau sampai masa berlaku habis, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM seperti proses baru lagi," pungkasnya.

Nah, bagi yang memilik Surat Izin Mengemudi habis ditanggal itu segera diperpanjang masih bisa.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular