Begal Motor di Purwakarta Bikin Profesi Debt Collector Makin Jelek, Modal Surat Penarikan Palsu Teror Warga

Ahmad Ridho - Kamis, 12 Mei 2022 | 12:35 WIB
Facebook GMPI DPD Purwakarta
Kelakuan begal motor berkedok debt collector bikin resah warga Purwakarta, motor dirampas di jalan.

MOTOR Plus-online.com - Begal motor di Purwakarta bikin profesi debt collector makin jelek, modal surat penarikan palsu teror warga.

Pemilik motor di Purwakarta, Jawa Barat dibikin resah pelaku begal motor.

Untuk mengecoh pemilik motor, para pelaku begal motor ini berpura-pura sebagai debt collector.

Profesi debt collector yang identik dengan perampasan motor kredit bermasalah jadi makin jelek.

Begal motor berhenti di pinggir jalan di Purwakarta sambil memerhatikan korbannya yang lengah.

Sasarannya jelas motor yang mudah dijual kembali seperti motor matic.

Dikutip MOTOR Plus-online dari Facebook GMPI DPD Purwakarta, aksi para begal motor ini terlihat di pinggir jalan.

Sambil memainkan handphone (HP) para pelaku mengincar korbannya yang lengah dan mudah ditipu.

Baca Juga: Beli Motor Tunai Dipersulit Oknum Sales? Yamaha Minta Konsumen Langsung Melapor

Bermodalkan surat penarikan palsu, korban yang menunggak cicilan akan ketakutan dan dimanfaatkan pelaku begal motor.

Pemotor akan diteror dan ditakuti dengan secarik surat penarikan palsu.

Dari keterangan, begal motor berkedok debt collector ini sering nongkrong di sekitaran Parcom, Purwakarta.

Begal motor ini sering merugikan masyarakat dengan mengambil paksa motor di jalan dengan bukti surat penarikan palsu.

Motor diberhentikan di tengah jalan dan diambil langsung tidak diantar ke kantor finance yang bersangkutan.

Facebook GMPI DPD Purwakarta
Begal motor bikin warga Purwakarta resah, motor dirampas pelaku menggunakan surat penarikan palsu.

Pengunggah informasi berharap polisi (Polres Purwakarta) bisa bertindak tegas memberantas begal motor dengan modus mata elang atau debt collector.

GMPI DPD Purwakarta berharap begal motor berkedok debt collector ini bisa diusut tuntas karena sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

Jika terbukti, pelaku begal motor yang melakukan perampasan motor ini bisa dipenjara.

Baca Juga: Para Begal Lawan Anggota TNI di Kebayoran Baru Diciduk Polisi, Ancaman Penjara Selama Ini Menanti

Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Source : FB GMPI DPD Purwakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular