Ingin Balik Nama Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Ardhana Adwitiya - Senin, 23 Mei 2022 | 07:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi. Ingin balik nama motor 2022, bikers harus simak biaya, syarat, dan cara mengurusnya.

Sudah tahu biaya balik nama motor, bikers harus siapkan dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

Baca Juga: Cuman Sampai Desember 2020! Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Motor, Buruan Urus Bro

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Cara balik nama motor

Berikut tahapan-tahapan atau cara balik nama motor di kantor Samsat:

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.

- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.

- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Motor atau Mobil

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.

- Selesaikan proses pembayaran di loket.

Nah, itu dia biaya, syarat sampai cara balik nama motor 2022.

Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat, enggak usah pakai calo bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Balik Nama Motor 2022 serta Syarat dan Cara Mengurusnya "

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ardhana Adwitiya




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular