Tenang SIM atau STNK Ditilang Polisi Gak Perlu Ambil di Pengadilan Tapi Akan Dikirim Ke Rumah Pelanggar

Aong - Selasa, 7 Juni 2022 | 21:47 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM atau STNK ditilang tidak polisi perlu ambil di pengadilan

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan ditilang polisi karena harus repot ambil berkas di pengadilan.

Tenang SIM atau STNK ditilang polisi gak perlu ambil di pengadilan tapi akan dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.

Sekarang zaman serba online dalam mengurus surat-surat yang ditahan polisi karena kena tilang bisa diurus mudah. 

Proses pembayaran denda tilang bisa dilakukan dari rumah atau sambil rebahan dan makan cemilan.

Pembayaran lewat COD atau melalui kurir JNE bisa dilakukan pemilik kendaraan jika kena tilang di Serang-Cilegon, Banten.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka layanan pengurusan tilang dengan metode bayar di tempat alias COD (Cash On Delivery).

Pelanggar lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu lagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus pembayaran denda dan mengambil barang bukti.

Semua ini bisa dilakukan karena adanya program Sistem Ekspedisi Tilang Kejari Serang (Si Elang) yang dicanangkan oleh Kejari Serang.

Baca Juga: Bulan Depan Pelat Nomor Putih Diterapkan, Tapi Yang Pakai Sekarang Auto Ditilang

Baca Juga: Apakah Akan Ditilang Pelat Nomor Kendaraan yang Masih Hitam Sebab Mulai Juni 2022 Akan Diganti Putih

Nantinya Kejari akan mengantarkan barang bukti baik itu SIM maupun STNK ke alamat pemiliknya menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak menuturkan, program Si Elang jelas mempermudah pelanggar lalu lintas dalam mengurus pembayaran denda.

"Pelanggar tak perlu antre dan berdesak-desakan serta tak perlu repot-repot datang ke kantor, tapi mereka bisa mengurusnya dari rumah," paparnya (3/6/2022).

Lebih lanjut, program Si Elang ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 3 Juni 2022 kemarin.

Sehingga para pelanggar sekarang bisa melakukan pembayaran denda dari rumah.

Kemudian barang bukti berupa SIM maupun STNK akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

Layanan Si Elang tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi, kami juga menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," kata Freddy.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Ganti Pelat Nomor Jadi Warna Putih Bakal Ditilang Polisi, Ini Alasannya

Secara terpisah, Herry Herbowo selaku Kepala Cabang JNE Cilegon menuturkan kalau pelanggar hanya akan dikenakan tarif ongkor kirim dan asuransi sebesar Rp 15 ribu.

"Dalam biayanya sudah ada asuransi, jadi ketika terjadi kehilangan tentunya pihak JNE akan menggantinya," terangnya.

Walau demikian, ia tetap berkomitmen penuh untuk menjaga dokumen berupa SIM maupun STNK tetap aman hingga sampai ke tangan pemiliknya.

Biar enggak penasaran, berikut cara menggunakan layanan COD di program Si Elang:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, mobile banking, kantor pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e-commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti blangko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

4. Kejari Serang akan memberikan bukti tilang yang disita berupa SIM maupun STNK kepada petugas atau kurir JNE.

5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE yang dikirim ke nomor milik pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran serta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE lalu menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul:kena-tilang-di-serang-cilegon-pelanggar-bisa-bayar-cod-ini-caranya?page=all#page2

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular