Awas Polisi Akan Tilang Motor atau Mobil Berdasarkan 3 Huruf Terakhir Ini di Pelat Nomor Ketahui Artinya

Aong - Rabu, 8 Juni 2022 | 20:52 WIB
Istimewa/Home Variasi
Awas 3 huruf terakhir jadi perhatian polisi

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang tidak paham arti 3 huruf terakhir di pelat nomor.

Awas polisi akan tilang motor atau mobil berdasarkan 3 huruf terakhir ini di pelat nomor ketahui artinya agar aman.

TNKB (Tanda Nama Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor wajib dipasang kendaraan dipakai di jalan raya.

Kendaraan bermotor harus dipasangi pelat nomor bukan hanya sebagai pajangan, tapi punya fungsi penting.

Fungsi pelat nomor tersebut adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.

Di setiap pelat nomor, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda.

Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak diplat nomor kendaraan Anda.

Rupanya 3 kode huruf terakhir ini menunjukkan spesifik tempat tinggal pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Gak Pandang Bulu Mobil Presiden Juga Tetap Kena Incaran Kamera Tilang ETLE Milik Polisi Ini Alasannya

Baca Juga: Berani-beraninya Anggota Khilafatul Muslimin Ini Konvoi Menggunakan Motor Pajak dan Pelat Nomor Mati

Misalkan ada dua motor dengan pelat nomor B 6000 VVR dan B 6000 EGR.

Motor dengan pelat nomor B 6000 VVR berasal dari kota Tangerag sementara B 6000 EGR berasal dari Depok.

Kedua motor tersebut berada di wilayah Polda Metro Jaya dengan huruf awal B.

Sementara 3 huruf terakhir VVR dari Kodya Tangerang dan EGR dari wilayah Depok.

Nah, ada polisi yang teliti dan ketat dalam rangka menjaga keamanan jika ada motor Tangerang melintas di Depok bisa distop.

Demikian juga sebaliknya ada motor Depok melintas di Tangerang apalagi malam hari bisa saja distop.

Karena motor yang lintas wilayah dikhawatirkan motor curian atau mau berbuat kriminal di wilayah lain.

Jika tidak dilengkapi dengan surat-surat bisa saja ditilang. 

Seperti diceritakan Amin Mubarok yang asli Indrama Jawa Barat kalau melintas di wilayah Cirebon kadang distop polisi.

Wilayah Indramayu dan Cirebon pelat nomornya paling depan huruf E, namun 3 huruf terakhir beda.

Wilayah hukuk Indramayu 3 huruf terakhir dimulai dari P sedangkan kabupaten Cirebon H.

Baca Juga: Bukan Cuma Pelat Nomor Putih, Polri Akan Terbitkan Pelat Nomor Warna Hijau Khusus Wilayah Ini

Arti 3 Huruf Paling Belakang di Pelat Nomor       

Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.

Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.

Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:

1. B – wilayah Jakarta Barat

2. C – wilayah Kota Tangerang

3. E – wilayah Depok

4. F – wilayah Kabupaten Bekasi

5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa

6. K – wilayah Kota Bekasi

7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD

8. P – wilayah Jakarta Pusat

9. S – wilayah Jakarta Selatan

10. T – wilayah Jakarta Timur

11. U – wilayah Jakarta Utara

12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug

13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan

14. Z – wilayah Kota Depok

Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya:

1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up

2. D – plat nomor berjenis Truk

3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car

4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV

5. Q – plat nomor staf pemerintahan

6. T – plat nomor berjenis Taksi

7. U – plat nomor staf pemerintahan

8. V – plat nomor berjenis Minibus

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular