Ini Pelanggaran Pemotor Ditilang Polisi di Depan Diler, Ternyata Enggak Cuma SIM Mati

Galih Setiadi - Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:09 WIB
Kolase TikTok/fendimobile775
Seorang pemotor ditilang polisi di depan dealer, ternyata pelanggarannya enggak cuma pakai knalpot racing.

MOTOR Plus-online.com - Masih menjadi sorotan pemotor ditilang polisi di depan diler, ternyata SIM mati dan lakukan pelanggaran lainnya.

Sebelumnya, beredar luas seorang pengendara motor alias pemotor ditilang polisi di depan sebuah diler.

Sebelum akhirnya ditilang, antara pemotor dan polisi terlibat cekcok.

Aksi tersebut terekam kamera, dan videonya viral di media sosial.

Salah satunya diposting oleh akun Instagram @undercover.id.

Terjadi adu argumen karena pria itu menolak motor sport warna biru yang dia kendarai dianggap melanggar peraturan lalu lintas.

"Posisinya masih di diler pak, bukan di jalan," kata pemotor tersebut di dalam video.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad ikut memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Geger Video Pemotor Kawasaki Ninja ZX-25R Ditilang di Diler, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Ia membantah dengan video yang viral di media sosial tersebut.

Dia menyebutkan, penilangan dilakukan karena ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor di video yang viral tersebut.

"Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," jelasnya mengutip Kompas.com.

Empat pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.

Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.

Pelanggaran kedua, yaitu SIM pengendara sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.

Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.

Baca Juga: Sebanyak 2.500 Pengendara Ditilang Ternyata Presentase Pemotor yang Memakai Sandal Jepit Bikin Kaget

"Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," kata Pandra.

Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut.

Kepolisian juga mengimbau dalam membawa kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan berlalu lintas.

"Lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan," kata Pandra.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KRITIS, INFORMATIF, EDUKATIF (@undercover.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor yang Videonya Viral Ditilang di Diler Lakukan 4 Pelanggaran, dari SIM Mati hingga Tak Pasang Pelat Nomor"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular