Bukan Pemutihan Biasa Ada Program Gratis Bayar Pajak Kendaraan dan Bebas Biaya BBN Tangan Kedua

Aong - Kamis, 30 Juni 2022 | 22:30 WIB
Tribunnews
Ilustrasi gratis bayar pajak kendaraan

MOTOR Plus-online.com - Kalau hanya sekadar bebas denda bayar pajak itu sudah biasa dan banyak dilakukan prngprov.

Bukan pemutihan biasa ada program gratis bayar pajak kendaraan dan bebas biaya BBN tangan kedua dan seterusnya.

Bukan pemutihan biasa pajak kendaraan ini program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Mengutip keterangan di website Bapenda Provinsi Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2022 ini, Pemprov Jawa Barat memberikan berbagai pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Berikut info lengkap pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 di Jawa Barat:

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Bebas Denda

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Berlaku Sampai Tanggal Segini Cepetan Bayar

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Hingga Akhir Agustus di Jabar, Bikers Siapkan STNK dan BPKB Yuk!

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 Diskon Pajak

1. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 memberi diskon pajak kendaraan bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2022 memberi diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sebagai tambahan info, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022 berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pembayaran PKB Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) di:

Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular