Tilang Elektronik Di Sukoharjo Tak Pilih Kasih, Pelat Nomor Luar Kota Yang Melanggar Tetap Kena Tilang

Aditya Prathama - Senin, 4 Juli 2022 | 19:15 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi Polisi Melakukan Tilang Elektronik

Motor Plus-online.com - Tilang elektronik di Sukoharjo tidak pilih kasih, pelat nomor kendaraan luar kota yang melanggar lalu lintas tetap kena tilang.

Belum lama ini Satlantas Polres Sukoharjo tengah memasang 9 titik untuk pemantauan kamera lalu lintas.

Dari 9 titik itu, 4 diantaranya dilengkapi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Mengutip TribunSolo.com Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, melalui KBO Lalu Lintas Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Wuri Handayani mengatakan, penilangan tak hanya bagi kendaraan dengan nomor polisi AD saja.

Namun, kendaraan dengan pelat nomor polisi dari luar kota juga bakal bisa kena tilang.

"Kalau kita memang fokusnya memproses untuk kendaraan berplat nomor AD (Solo Raya)," kata Iptu Wuri Handayani, Senin (4/7/2022).

"Untuk kendaraan dengan nopol luar AD, prosesnya alan kita laporkan ke Dirlantas."

"Nanti dari sana, yang mengirimkan surat tilangnya," imbuhnya.

Rencananya, kamera yang tengah dipasang ini akan dilaunching dan mulai beroperasi pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Ribuan Pengendara Di Klaten Kena Tilang Elektronik ETLE Mobile

Selain mengandalkan kamera di 9 titik yang terpasang, Satlantas Sukoharjo juga memiliki ETLE Mobile.

ETLE Mobile ini merupakan penilangan yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan dengan menggunakan kamera HP.

"Jika ada pelanggaran yang cukup parah seperti knalpot brong."

"Kita akan memberikan penilangan secara langsung," ucapnya.

Iptu Wuri Handayani menjelaskan, dengan tilang elektronik ini akan mengurangi interaksi polisi dengan pelanggar lalu lintas secara langsung.

"Jadi dengan ETLE ini, penindakan akan lebih transparan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Tilang ETLE Tak Pandang Bulu: Plat Luar Kota yang Melanggar di Sukoharjo Bisa Kena Tilang"

Source : TribunSolo.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular