Dua Debt Collector Gadungan Rampas Motor Honda Scoopy di Aceh, Polisi Langsung Buru Pelaku

Ardhana Adwitiya - Rabu, 13 Juli 2022 | 13:49 WIB
Prohaba.co
Dua debt collector gadungan beraksi rampas motor Honda Scoopy di Banda Aceh.

MOTOR Plus-online.com - Dua debt collector gadungan rampas motor Honda Scoopy di Banda Aceh, polisi langsung gerak cepat tangkap pelaku.

Dua debt collector gadungan beraksi tarik paksa motor Honda Scoopy di Gampong Rukoh, Kecamatan Syah Kuala, Banda Aceh, Selasa (5/7/2022).

Dua debt collector gadungan itu merampas motor Honda Scoopy milik Akbar (19), warga Asahan, Sumatera Utara.

Dua debt collector gadungan itu mengaku dari perusahaan leasing Adira Finance Banda Aceh.

Untungnya polisi dalam Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua debt collector gadungan tersebut.

Kedua tersangka berinisial RF (36) dan MD (44).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan kronologi penarikan motor yang dilakukan dua debt collector gadungan itu.

Pada saat pelaku menjalankan aksinya itu, terang Kompol Ryan, korban baru saja tiba di rumah kosnya di Rukoh, menggunakan motor Honda Scoopy.

Baca Juga: Mencekam, Video Debt Collector Mau Tarik Paksa Motor Saat Idul Adha 2022 Auto Diamuk Massa

"Begitu sampai di rumah tiba-tiba korban didatangi para pelaku yang mengaku dari leasing PT Adira Finance," ujar Ryan dikutip dari Prohaba.co.

Para pelaku itu mengaku ingin menarik motor milik korban.

RF dan MD berdalih korban sudah menunggak pembayaran kredit pada PT Adira Finance.

Korban yang merasa motornya itu dibeli lunas sempat mengira kedua tersangka salah alamat.

Namun, kedua debt collector gadungan itu langsung menarik motor Honda Scoopy milik korban.

"Sempat terjadi tarik menarik sepeda motor antara pelaku dengan korban," lanjut Ryan.

"Tapi, karena pelaku lebih dari satu orang, akhirnya sepeda motor berhasil dirampas dan langsung dibawa tersangka," jelasnya.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Diduga Mobil Matel Hancur Dirusak Massa di Pandeglang, Ternyata Ini Faktanya

Kompol Ryan menjelaskan, terkait laporan tindak pidana perampasan sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol BK 6406 VBL, akhirnya Tim Rimueng melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan dan kerja keras akhirnya keberadaan para pelaku pun terendu.

"Tim Rimueng akhirnya meringkus pelaku RF pada hari Sabtu (9/7/2022)," lanjut Ryan.

"Pada saat itu dia sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan petugas langsung mengamankannya,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui benar sudah melakukan tindak pidana perampasan sesuai dengan yang dilaporkan korban Akbar.

Petugas yang sudah mengantongi nama pelaku lainnya, yakni MD langsung menguber dan tersangka berhasil ditangkap kawasan Peukan Bada, Aceh Besar di hari yang sama.

"MD tertangkap di kawasan gampong Lamtutui, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” sebut Kompol Ryan.

Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lebak Gulung 6 Debt Collector, Jual Nama Polisi Pakai Modus Motor Bodong

"Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing 'Debt Collector' kepada korban saat itu," ungkap Kompol Ryan.

"Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing–masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1,5 juta," sambungnya.

"Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lain," terang Ryan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu motor Honda Scoopy milik korban.

"Sepemor itu merupakan barang bukti milik korban yang dirampas oleh pelaku," lanjut Ryan.

Kemudian, Tim Rimung menggiring dua motor lainnya ke Polresta Banda Aceh yang diduga sebagai alat bantu dalam menjalankan aksi perampasan yang dilakukan tersangka.

Dua motor itu diduga milik tersengka, yakni Honda Vario 125 nopol BL 6239 JY dan Yamaha Aerox nopol BL 4310 LAV.

Kini RF dan MUD dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Berpura-pura sebagai Debt Collector, Dua Pelaku Rampas Sepmor di Rukoh Banda Aceh

Source : Prohaba.co
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular