Polisi Usul Gratiskan BBNKB Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, Kabar Gembira Untuk Bikers yang Mau Beli Motor Bekas

Aditya Prathama - Senin, 18 Juli 2022 | 16:00 WIB
Kompas.com/ Ari Purnomo
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan bermotor bekas, Polisi usul gratiskan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya

Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Usul Gratiskan BBN-KB Kendaraan Kedua dan Seterusnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular