Ratusan Kendaraan Pelat Merah Belum Bayar Pajak Di Sragen, Motor Paling Banyak

Ilham Ega Safari - Rabu, 20 Juli 2022 | 17:00 WIB
Ratusan Kendaraan Pelat Merah di Sragen Belum Bayar Pajak, Motor Paling Banyak

"Tolong nanti diidentifikasikan, 30 persen mana saja, berapa persen di desa, berapa di instansi vertikal hingga OPD. Konotasi plat merah ialah pemerintah Kabupaten Sragen." tegasnya.

"Saya juga mau cek, kendaraan dinas saya sudah bayar pajak apa belum, ini sebuah tamparan bagi saya sudah difasilitasi negara tapi tidak dibayar," katanya.

Bupati Sragen berharap seluruh pihak jajarannya untuk segera mengecek kendaraan pelat merah yang dimiliki.

Sebagai ASN Yuni menegaskan harus tertib dalam hal administrasi dan tertib bayar pajak.

Selain itu, Yuni mengimbau bagi kendaraan dari luar Sragen agar segera melakukan balik nama atau mutasi.

Hal itu dilakukan agar uang pajak bisa masuk ke Kabupaten Sragen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto mengatakan setelah dihitung kendaraan dinas yang belum bayar pajak 14,77 persen.

Baca Juga: 4 Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Jawa Tengah, Mudah Dan Simpel 

Total kendaraan dinas saat ini sebanyak 2.180 kendaraan.

Jika dikalikan maka ada 322 kendaraan pelat merah nunggak pajak.

Dwiyanto mengaku pihaknya tentu berkomitmen akan membayar kendaraan plat merah yang belum pajak.

"Kami sudah diberitahu Samsat sebelumnya, surat sudah kita edaran dan evaluasi.
Samsat sudah koordinasi dengan kami dan akan kami tagih ke berbagai pihak baik yang sudah dihibahkan maupun yang ada di SKPD," kata Dwi kepada Tribunjateng.com.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 322 Kendaraan Pelat Merah di Sragen Belum Bayar Pajak, Kebanyakan Sepeda Motor.

Source : TribunJateng.com
Penulis : Ilham Ega Safari
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular