Citayam Fasion Week Diklaim Perusahaan Milik Baim Wong, Kasihan Bonge dan Jeje Gak Bakal Bebas Lagi

Aditya Prathama - Minggu, 24 Juli 2022 | 19:50 WIB
TikTok Paula Verhoeven
Citayam Fasion Week Coba Diklaim Perusahaan Milik Baim Wong dan Paula Verhoeven

Motor Plus-online.com - Citayam Fasion Week Diklaim Perusahaan Milik Baim Wong, kasihan Bonge dan Jeje gak bisa bebas pakai istilah tersebut.

PT Tiger Wong Entertainment milik aktor Baim Wong mengajukan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun permohonan tersebut berdasarkan PDKI Kemenkumham diajukan pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181.

Dilansir akun Instagram @folkaktive, tak hanya perusahaan milik Baim Wong saja yang yang coba mendaftarkan "Citayam Fashion Week" sebagai merek perusahaaannya.

Merek tersebut juga di daftarkan oleh seorang influencer Indigo Aditya Nugroho.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by FOLKATIVE™ (@folkative)

"Perusahaan Baim Wong and Paula Verhoeven (Tiger Wong Entertainment) sudah mendaftarkan Citayam Fashion Week to Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)." tulis akun @folkaktive  pada keterangan unggahan.

"Sejauh ini menurut Asumsi, ada 2 perusahaan  yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI, Indigo Adityo Nugroho dan Tiger Wong Entertainment." sambung akun @folkaktive.

Mengutip Kompas.com mantinya "Citayam Fashion Week" ini akan masuk dalam hiburan yang bersifat peragaan busana.

Baca Juga: Video Petugas Tertibkan Citayam Fashion Week, Bikin Macet Kawasan Dukuh Atas

"Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan," tulis isi dari permohonan tersebut, dikutip dari laman PDKI, Minggu (24/7/2022).

Dikutip dari laman resmi PDKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Merek juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pendaftaran merek yakni untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.

DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari.

Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Jika tak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Digelar di Zebra Cross, Simak Lagi Fungsi Sesuai Aturannya Yuk!

Dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Tentunya nanti Bonge, Kurma, Roy, Jeje, serta masyarakat tidak dapat menggunkan nama "Citayam Fashion Week" dengan sembarang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Baim Wong "Gercep" Daftarkan Merek "Citayam Fashion Week" ke Kemenkumham"

 

Source : Kompas.com,Berbagai sumber,Instagram/folkative
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular