Ketahui 5 Warna Surat Tilang Ternyata Ada yang Bisa Dinego Agar Dendanya Ringan dan Tak Mahal

Aong - Minggu, 31 Juli 2022 | 09:02
Ketahuai 5 warna surat tilang ternyata ada yang bisa dinego agar ringan
Cukup NurdinAfandi Saja
Ketahuai 5 warna surat tilang ternyata ada yang bisa dinego agar ringan

Baca Juga: Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Biar Gak Salah Sasaran ETLE

Pelanggar meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah ini.

Pengadilan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan.

Bila dalam persidangan tidak terbukti atau minta keringanan otomatis biaya denda bisa dinego atau jadi ringan.

Namun prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan.

Belum wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contoh bila melanggar lalu-lintas di Jakarta Timur, maka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketiga, surat tilang kuning disimpan sebagai arsip polisi.

Tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi.

Baca Juga: Knalpot Brong, Belasan Pelajar Langsung Kena Tilang Di Dalam Sekolah

Editor : Aong


TERPOPULER