Ketahui 5 Warna Surat Tilang Ternyata Ada yang Bisa Dinego Agar Dendanya Ringan dan Tak Mahal

Aong - Minggu, 31 Juli 2022 | 09:02 WIB
Cukup NurdinAfandi Saja
Ketahuai 5 warna surat tilang ternyata ada yang bisa dinego agar ringan

MOTOR Plus-online.com - Pelanggar aturan lalu lintas akan diberi surat tilang oleh polisi dan harus bayar denda.

Ketahuai 5 warna surat tilang ternyata ada yang bisa dinego agar dendanya ringan dan tak mahal jadi enak.

Surat tilang atau slip tilang yang dimiliki polisi lalu lintas ada 5 warna dan semua mengandung arti.

Pertama, slip biru diberikan kepada pelanggar yang menerima kesalahan.

Pelanggar yang menerima slip biru membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip biru berguna bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Kedua, surat tilang merah atau slip merah diberikan kepada pelanggar yang menolak kesalahan yang didakwakan.

Baca Juga: Oknum Polisi Tilang Motor Lampu Standar Alasannya Tidak Nyala Pemotor Jadi Bingung

Baca Juga: Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Biar Gak Salah Sasaran ETLE

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular