Gratis Polisi Setuju Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Seluruh Indonesia Ketahui Waktunya Mulai Kapan

Aong - Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:08 WIB
Kompas.com
Gratis polisi setuju bebas biaya balik nama kendaraan seluruh Indonesia

 

MOTOR Plus-online.com - Bukan tanpa alasan polisi mendorong bebas balik nama kendaraan ke-2 atau bekas.

Gratis polisi setuju bebas biaya balik nama kendaraan seluruh Indonesia ketahui waktunya mulai kapan berlaku.

Selama ini banyak pemilik kendaraan yang malas balik nama kendaraan karena dianggap berat biayanya.

Karena pemilik kendaraan enggan balik nama dampaknya jadi malas bayar pajak sehingga banyak yang menunggak.  

Untuk itu dalam upaya mendorong minat masyarakat taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Korlantas Polri berencana menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Berkerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja agar masyarakat mau bayar pajak.

"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Yusri kasih contoh, banyak kasus setelah pembelian kendaraan bekas dan hendak balik nama namun biayanya cukup besar.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Masih Lama, Bebas Denda Pajak, Balik Nama dan Tunggakan PKB

Baca Juga: Serbu Wilayah Ini Kasih Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan, Catat Waktunya

Apalagi jika kendaraan masih terdapat tanggungan pajak dalam beberapa tahun ke belakang.

Jadinya pemilik baru tadi menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

"Ini yang kita komunikasikan kepada Gubernur, Bupati, sampai Wali Kota, bahwa pendapatan PAD dari BBN-KB itu kecil. Lebih banyak dari orang yang tak bayar pajak akibat tidak melakukan balik nama kendaraannya," ucap Yusri.

"Jadi, mengapa tidak kita nol kan saja (biaya BBN-KB). Otomatis orang pasti melakukan balik nama dan seiring dengan itu, akan rutin bayar pajak. Apabila masih lalai juga, kita ingatkan ada aturan pasal 74 UU 22/2009," tambah dia.

Hanya saja untuk meloloskan rencana terkait butuh waktu.

Kini Polisi (Korlantas Polri) dengan Dispenda, Samsat, dan Jasa Raharja sedang melakukan road show bersama berbagai Pemerintah Daerah untuk menyatukan visi.

Namun belum ditentukan mulai kapan waktu pelaksaan bebas biaya balik nama ini di seluruh Indonesia.

Beberapa daerah sudah menerapkan bebas biaya balik nama namun waktunya tertentu saja. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular