Begini Cara Perpanjang STNK Online, Buruan Urus Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Galih Setiadi - Selasa, 2 Agustus 2022 | 20:10 WIB
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Foto ilustrasi. Simak cara perpanjang STNK, urus alias bayar pajak jangan sampai motor jadi bodong.

Apalagi, kini layanan pembayaran pajak kendaraan sudah semakin mudah, bisa lewat ponsel.

Bisa diurus lewat Samsat Digital Nasional (SIGNAL), sebuah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

samsatdigital.id
Aplikasi Signal untuk bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK.

Sebelum memakai layanan ini, pastikan melakukan registrasi lebih dahulu dengan cara unduh aplikasi, masukkan data pribadi (NIK sesuai KTP, nomor ponsel, sampai buat kata sandi), serta verifikasi biometrik wajah dengan selfie (swafoto).

Lalu daftarkan kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya, dengan cara:

Kendaraan Milik Sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan Milik Orang Lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Siap-siap Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Dihapus Ketahui Kapan Waktunya Agar Tidak Jadi Bodong

Untuk perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL, bisa lakukan cara di bawah ini:

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Geser tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Proses selesai

Walaupun aturannya belum diterapkan, jangan sampai lupa perpanjang STNK apalagi lewat dari 2 tahun ya, bro.

Source : Korlantas.polri.go.id,samsatdigital.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular