Pemilik Motor Ketar-ketir Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Langsung Kena Denda

Ahmad Ridho - Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:32 WIB
Dok. Yamaha
Motor tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda pajak, waspadalah.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Asep Kuswanto, pada Rabu (3/8/2022).

Dasar hukum kebijakan ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a), yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Serta, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selain itu, pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan satu di antara poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Yang mana sumber polusi terbesar di DKI Jakarta, bersumber dari sektor bergerak yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," jelas Asep Kuswanto.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Desember 2022, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Pajak

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular