Miris, Driver Ojol Jadi Korban Keroyokan Kumpulan Anggota Silat Yang Konvoi Pakai Motor

Yuka S. - Selasa, 9 Agustus 2022 | 08:26 WIB
Twitter/@ndagels
Sekumpulan anggota silat konvoi pakai motor bikin onar, driver ojol jadi korban keroyokan.

MOTOR Plus-Online.com - Kumpulan anggota silat konvoi pakai motor bikin onar, driver ojol jadi korban keroyokan.

Seorang driver ojol menjadi korban keroyokan para anggota silat yang berbuat onar di jalanan sambil konvoi dengan motor.

Para anggota silat ini diketahui mengeroyok driver ojol tersebut karena terkesan tidak terima saat ditegur.

Kejadian ini terekam dalam video amatir dan beredar luas di media sosial.

Salah satunya di unggahan Twitter milik akun @ndagels.

Tampak di video ini seperti diambil dari salah satu handphone milik anggota silat tersebut.

Sekumpulan anggota silat di Jombang ini diketahui sedang berkonvoi beramai-ramai dengan menaiki motor.

Lalu ada seorang driver ojol dari arah berlawanan tanpa ada salah apapun dipukul dengan kain oleh salah satu pelaku pengeroyokan.

Baca Juga: Jadi Driver Ojol AirAsia Bisa Cepet Kaya Nih, Gaji Per Bulan Rp 10 Juta Langsung Diangkat Karyawan Tetap

Sontak karena pelaku tidak terima akhirnya turun dari motor dan menghampiri driver ojol tersebut.

Rekan-rekan sesama pelaku yang melihat kejadian ini langsung berkumpul dan turut mendatangi driver ojol itu.

Tak pelak sekumpulan anggota silat itu pun langsung mengeroyok driver ojol malang itu.

Namun kabar terbaru akhirnya pelaku pengeroyokan ini berhasil diamankan oleh polisi.

Hal ini mengutip dari sebuah unggahan di akun Facebook Info Seputar Jombang.

Diketahui anggota perguruan silat diringkus petugas dari sejumlah lokasi di Jombang.

Mereka ditangkap setelah menggelar konvoi hingga membuat onar.

Mulai melakukan tabrak lari, pembacokan bahkan ada yang tertangkap tengah membawa senjata tajam.

Baca Juga: Sedihnya Driver Ojol Kehilangan Honda BeAT Street miliknya, Padahal Satu Semester Lagi Cicilan Lunas

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Source : Facebook,Twitter
Penulis : Yuka S.
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular