Brutal Geng Motor Serang Warga Sampai Tewas di Majalengka, 4 Pelaku Gemetar Dijemput Polisi

Ahmad Ridho - Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Tribun Video
Geng motor kembali berulah dan membunuh seorang warga di Majalengka, Jawa Barat. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com  - Brutal geng motor serang warga sampai tewas di Majalengka, 4 pelaku gemetar dijemput polisi.

Aksi geng motor kembali meresahkan dan melakukan penyerangan secara membabi buta.

Warga Majalengka menjadi korban kebrutalan geng motor.

Ulah geng motor yang semakin nekat menjadikan pemotor harus semakin waspada.

Hindari jalur sepi dan jangan pulang beraktivitas sampai larut malam.

Polisi berhasil meringkus pelaku geng motor yang menewaskan warga di Majalengka.

Polisi menetapkan empat anggota geng motor sebagai tersangka karena diduga menganiaya seorang warga hingga tewas di Jalan Raya Sindangpanji, Cikijing, Majalengka, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, awalnya ada 15 anggota geng motor GBR yang ditangkap terkait kasus ini.

Baca Juga: Perang Lawan Geng Motor, Tim Macan Polresta Jambi Ngamuk Ketua Geng Motor Terkapar Ditembak

Namun, setelah ada serangkaian pemeriksaan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Edwin di Majalengka, Senin (8/8/2022), seperti dilansir Antara.

Keempat orang itu adalah MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun. Korban yang ditemukan tewas di tengah jalan pada Minggu (7/8/2022), sempat dikira meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Kompas/ Istimewa
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan oleh anggota geng motor, Senin (8/8/2022).

Namun, setelah diselidiki ternyata ada bekas penganiayaan di tubuh korban.

Penganiayaan itu bermula saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan.

Korban kemudian dikejar hingga ke Jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.

Dari tangan para tersangka maupun di TKP, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera geng motor, balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik.

"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Warga hingga Tewas, 4 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular