Maling Motor di Bogor Keciduk, Sudah Beraksi Ratusan Kali dengan Hasil Curian Rp 423 Juta

Yuka S. - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:55 WIB
Kompas.id
Ilustrasi. Polisi tangkap maling motor di Bogor yang sudah beraksi ratusan kali, total hasil curian sentuh Rp 423 jutaan bro!

Dari laporan tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang aksinya terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian.

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil ungkap kasus komplotan pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di daerah Bogor dan Cibubur pada Jumat (19/8/2022

Pada hari Rabu (3/8/2022), dari hasil penyelidikan didapati identitas para tersangka.

Polisi kemudian berhasil menangkap AH dan CA, kepada penyidik, CA mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga orang rekannya.

Sedangkan D dan T gagal ditangkap dan masih dalam pengejaran.

"Pada saat dilakukan penangkapan, AH mencoba melarikan diri ke belakang rumah warga dan melompat ke jurang sehingga terluka. Saat ini dia masih dirawat di RS Polri Kramatjati," ungkap Iman.

AH diketahui telah melakukan pencurian motor sejak 1995 di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gunung Putri dan wilayah Cibubur.

Baca Juga: 3 Maling Motor dan Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi di Kalideres, Polisi Bongkar Faktanya

Sedangkan CA telah melakukan pencurian motor sejak tahun 2011.

Kelompok ini juga sering mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, perkantoran, maupun pertokoan.

Bahkan, mereka nekat mencongkel jendela lalu merusak kunci motor tersebut.

Dalam situasi terancam, kelompok ini akan menggunakan senjata rakitan untuk menakut-nakuti korbannya.

Dari keterangan tersangka, motor hasil curian dijual seharga Rp 3 juta per unit.

Mereka mengaku bahwa ada 141 motor yang berhasil dicuri dan kemudian dijual dengan keuntungan sebesar Rp 423 juta.

"Jadi total 141 motor yang berhasil dicuri lalu dijual, mereka menjual ke daerah ke Karawang. Per-unit seharga Rp3 juta. Makanya sampai sekarang kita masih lakukan pencarian terhadap pelaku penadah barang curian motor ini," ungkap Iman.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 pucuk senjata api, 5 buah kunci later T, 12 anak kunci, 1 buah tang, 3 buah stop kontak sepeda motor, 5 buah kunci kontak, 1 buah kunci gembok, 2 buah kunci pas dan 1 buah obeng.

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kemudian ada pula ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Motor yang Beraksi Ratusan Kali di Bogor Ditangkap, Total Curian Sampai Rp 423 juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular