Gawat Polisi Sisir Jalan Kecil dan Perkampungan Pemotor Tak Pakai Helm Kena Tilang Elektronik Pakai HP

Aong - Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:25 WIB
Instagram @romansasopirtruk
Ilustrasi polisi sisir jalanan kecil dan perkampungan, pemotor tak pakai helm kena tilang elektronik

Padahal, warga sekitar menganggap jalan tersebut adalah jalan kampung.

Lantas, sejauh mana penerapan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi ETLE diterapkan di wilayah Kabupaten Karanganyar?

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menjelaskan jalan sebenarnya dibagi menjadi 3 kriteria.

"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (19/8/2022).

Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.

Jalan khusus ialah jalan yang dibuat khusus, dimana tanahnya disediakan sendiri, contohnya jalan di kompleks perumahan.

Sedangkan, jalan umum adalah jalan yang tanah hingga sarana prasarananya disediakan oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan dan lalu lintas secara umum.

Dengan begitu, meski jalan ditengah perkampungan, jalan pedesaan, atau jalan di tengah persawahan, selama itu jalan yang diperuntukan untuk kepentingan umum disebut sebagai jalan umum.

Lanjut AKP Yulianto penerapan tilang elektronik ETLE hanya diberlaku di jalan umum dan jalan tol saja.

"Kalau penerapan ETLE bisa diterapkan di jalan tol, jalan umum juga bisa, jadi kalau jalan di Klodran itu sudah memenuhi kriteria jalan umum," terangnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular