3 Jenis Speed Bump Sesuai Aturan, Berkaca dari Polisi Tidur yang Bikin Pemotor Terjatuh

Galih Setiadi - Jumat, 26 Agustus 2022 | 21:15 WIB
Kompas.com
Kenali 3 jenis speed bump yang sesuai aturan, berkaca dari polisi tidur yang bikin pemotor terjatuh.

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang belum tahu 3 jenis speed bump sesuai aturan, berkaca dari polisi tidur yang bikin pemotor terjatuh dan viral di media sosial.

Kejadian pemotor terjatuh usai melewati speed bump atau polisi tidur di alan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi sorotan.

Insiden pemotor terjatuh setelah melintasi speed bump atau polisi tidur tersebut pada Kamis (25/8/2022).

Video pemotor terjatuh itu menjadi viral di media sosial, seperti yang diupload akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Diketahui, petugas Suku Dinas Binamarga Jakarta Utara bersama Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran polisi tidur itu.

Polisi tidur ini awalnya dipasang petugas Dinas Perhubungan untuk mengurangi kecepatan pengendara.

Seperti yang disampaikan Kanit Laka Polres Jakarta Utara, AKP Edy.

"Speed Bump sudah dilakukan pembongkaran karena dinilai membahayakan para pengguna jalan," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Polisi Tidur yang Bikin Pemotor Jatuh di Jalan Danau Sunter Akhirnya Dibongkar

Dari kejadian tersebut, rupanya jenis speed bump ada beberapa macam, bro.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga jenis alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, yaitu:

Speed Bump

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  • Tinggi antara 5 cm sampai 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%;
  • Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.

Kementerian Perhubungan
Spesifikasi speed bump sesuai Permenhub.

Speed Hump

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  • Ukuran tinggi antara 8 cm sampai 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%;
  • Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Kementerian Perhubungan
Spesifikasi speed hump sesuai Permenhub.

Speed Table

  • Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan;
  • Ukuran tinggi antara 8 cm sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%;
  • Kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Nah, seandainya brother ingin membuat speed bump di jalanan perumahan, tetap ikuti peraturan ya.

Source : GridOto.com,Permenhub Nomor 14 Tahun 2021
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular