Begini Cara Mengurus STNK Hilang Buat Motor Yang Masih Dalam Kredit

M. Adam Samudra,Indra Fikri - Senin, 12 September 2022 | 16:45 WIB
Otofemale
Berikut ini cara mengurus STNK hilang untuk motor yang masih dalam status kredit.

MOTOR Plus-online.com - Begini cara mengurus STNK hilang untuk motor yang masih dalam angsuran kredit di leasing.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat penting yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.

Jika STNK hilang, pastinya akan bermasalah jika terkena razia kendaraan oleh Polisi.

Tak sedikit orang yang bingung saat surat tersebut hilang, terlebih jika motor masih berstatus kredit.

Hal ini lantaran dokumen berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi syarat utama pengurusan STNK masih berada di pihak leasing.

Menurut Herwanto, salah petugas STNK Samsat Kabupaten Bekasi mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," buka Herwanto dikutip dari GridOto.com.

Berikut ini syarat yang perlu dilengkapi

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Terancam Gak Bisa Isi Pertalite MyPertamina Gunakan Data STNK dari Polisi

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
  3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
  4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
  5. Surat keterangan dari leasing
  6. Cek fisik kendaraan

Setelah syarat-syarat tersebut lengkap, berikut ini cara pengurusannya:

  1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk cek fisik.
  2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.
  3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.
  6. 6. Terakhir, menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular