Aturan Ganjil Genap Puncak Juga Berlaku Buat Motor, Ada Pengecualian Untuk Kendaraan Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 17 September 2022 | 08:50 WIB
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Foto ilustrasi. Ganjil genap Puncak juga berlaku buat motor, kecuali kendaraan ini boleh melintas simak daftarnya.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget aturan ganjil genap Puncak juga berlaku buat motor, namun ada pengecualian untuk kendaraan ini bro.

Kabar penting buat bikers terutama yang mau liburan ke Jalur Puncak, pastikan sudah mengetahui aturan ganjil genap.

Yup, pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu.

Adapun pemberlakuan ganjil genap tidak hanya untuk mobil, motor juga termasuk.

Aturan ganjil genap Puncak tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puhncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Titik pemberlakuannya, berdasarkan peraturan tersebut, adalah arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Untuk hari ini, Sabtu (17/9/2022) kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas.

Baca Juga: Ingat Jalur Puncak Kembali Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Pemotor Bisa Diputar Balik

Sementara untuk besok, Minggu (18/9/2022) kendaraan dengan pelat nomor genap boleh lewat.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam aturan tersebut, seperti:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri)
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Tangkapan layar Live KompasTV
Ganjil genap Puncak juga berlaku untuk motor.

Jangan nekat menerobos aturan ganjil genap Puncak, polisi akan menyuruh putar balik apabila tanggal tidak sesuai dengan pelat nomor.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Siang Ini"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular