Pemutihan Pajak Motor Digelar Pemprov Sumbar, 5 Keuntungan Didapat Penunggak Pajak Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 24 September 2022 | 08:28 WIB
GridOto.com
Pemutihan pajak motor di Sumatera Barat berikan 5 keuntungan untuk para penunggak pajak.

Pertama memberikan diskon pajak.

Diskon ini berlaku bagi pemilik motor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebesar 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 4 persen.

Bapenda Sumbar
Pemprov Sumatera Barat kembali menggelar pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.

Untuk pemayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajak mendapatkan diskon sebesar 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

“Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen. Angka ini untuk kendaraan mahal, seperti pajak Rp 5 juta, maka dapat diskon Rp. 500 ribu,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar, Maswar Dedi.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Akan Berakhir Bulan September 2022, Catat Daerah Mana Saja

Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak pajak motor.

Bebas denda menunggak berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak, jika menunggak pajak dua tahun, maka cukup dibayar satu tahun saja tanpa denda.

Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Pemutihan pajak motor di Sumatera Barat ini hanya berlaku 2 bulan, dari tanggal 12 September hingga 12 November 2022.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular