Pemutihan Pajak Motor di Jawa Barat, Pembayaran Pajak Kendaraan Melonjak Sampai 32 Persen

Ahmad Ridho - Kamis, 29 September 2022 | 08:36 WIB
Tribunnews.com
Pemutihan pajak motor di Jawa Barat mengalami peningkatan pembayaran pajak kendaraan sampai 32 persen.

Rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp 24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp 83 miliar.

"Atau secara kumulatif Rp 403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," ujar Dedi, dalam keterangan tertulis (27/9/2022).

Sementara itu, Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat jutaan wajib pajak di Jawa Barat, yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2022.

"Selama dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp 28,325 miliar menjadi Rp 40,413 miliar atau sebesar 42,67 persen," kata Dedi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/28/081200715/ada-pemutihan-pembayaran-pajak-kendaraan-di-jabar-meningkat-32-persen

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular