Jutaan Penunggak Pajak Motor di Jawa Barat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2022

Ahmad Ridho - Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Kompas.com
Pemutihan pajak motor di Jawa Barat (Jabar) dimanfaatkan jutaan penunggak pajak kendaraan bermotor.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di Jawa Barat sudah berakhir Agustus 2022 dan dimanfaatkan jutaan penunggak pajak motor.

Pemutihan pajak motor di Jabar termasuk berhasil dengan catatan jutaan penunggak pajak mengurus pajak kendaraannya.

Saat ini kurang lebih ada delapan wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor.

Salah satunya di DKI Jakarta yang mengadakan pemutihan pajak motor sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Para penunggak pajak bersorak girang dengan diberikan ampunan berupa pembebasan denda.

Penunggak pajak motor hanya diwajibkan membayar pokok pajak motor yang sudah mati.

Sementara itu pemutihan pajak motor di Jawa Barat yang berakhir Agustus 2022 lalu dimanfaatkan jutaan penunggak pajak motor.

Dikutip MOTOR Plus-online dari website bapenda.jabarprov.go.id, tercatat ada 2,276 juta Wajib Pajak (WP) memanfaatkan program pemutihan pajak motor di Jawa Barat.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Sampai Desember 2022, Pemutihan Bukan Berarti Tidak Bayar Pajak Motor

“Selama dua bulan dijalankan, program Pemutihan Pajak Motor telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta WP dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen”, ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Senin (26/09/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa kebijakan program Pemutihan Pajak Motor diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

“Program ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5, diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon BBNKB I,” ujar Dedi.

“Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan Kami meringankan masyarakat bisa terasa”, lanjutnya.

Selain itu, selama program permutihan pajak motor berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Adapun rinciannya sebagai berikut diskon PKB telah dimanfaatkan oleh 968.539 WP, bebas denda PKB 994.333 WP, bebas tunggakan tahun ke-5 oleh 16.3009 WP, diskon BBNKB I 154.853 WP serta bebas BBNKB II telah dimanfaatkan oleh 161.422 WP.

Jumlah relaksasi yang diberikan kepada masyarakat selama Program Pemutihan Pajak Motor sebesar Rp 403 miliar melalui diskon PKB sebesar RP 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB I Rp 24 miliar serta bebas BBNKB II Rp 83 miliar.

Melalui Program Pemutihan Pajak Motor tahun 2022 yang berlangsung selama dua bulan, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini.

Source : Bapenda.jabarprov.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular