Polisi Ungkap STNK BPKB dan Pelat Nomor Kendaraan Baru Lama Keluar Ternyata Sales Jadi Biang Kerok

Aong - Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:55 WIB
Facebook/Anto Stevani
Polisi ungkap STNK BPKB dan pelat nomor kendaraan baru lama keluar karena kolektif

MOTOR Plus-online.com - Pembeli kendaraan baru sering dibuat kesal karena STNK BPKB dan pelat nomor lama keluar.

Polisi ungkap STNK BPKB dan pelat nomor kendaraan baru lama keluar ternyata sales jadi biang kerok masalah tersebut.

Seperti biasanya pihak dealer kasih janji STNK BPKB dan pelat nomor akan keluar 2 minggu atau 14 hari kerja setelah pembelian.

Bahkan perjanjian tersebut bisa meleset dan waktunya bisa saja molor bisa sebulan.  

Dikutip dari Gridoto.com, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, pengurusan surat kendaraan di Polda Metro hanya butuhn waktu kurang lebih 3 hari.

"Prosedur proses beli mobil baru itu kan lewat dealer, nah dari dealer biasanya ada biro jasa dan faktur BPKB yang harus daftar dulu ke bagian BPKB untuk mendapatkan nomor polisi," kata Harwanto, (12/10/22).

Kemudian untuk faktur STNK didaftarkan terlebih dahulu ke Samsat.

Setelah daftar di Samsat, baru akan dilakukan pemeriksaan melalui komputer.

Baca Juga: Polisi Luncurkan Pelat Hijau, Berikut Fungsi dan Peruntukannya

Baca Juga: Kena Tilang Males Ikut Sidang di Pengadilan, Coba Cara Cepat Ini

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular