Ada BBM Pertamina dan Vivo yang Dihapus Tahun Depan Bagaimana Nasib Pertalite Apakah Dipertahankan

Aong - Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:13 WIB
Kolase Motor Plus/ Pertamina
Ada BBM Pertamina dan Vivo yang dihapus tahun depan gimana nasib Pertalite

MOTOR Plus-online.com - Dianggap sudah tidak cocok dengan regulasi ada BBM Pertamina yang tidak boleh dijual lagi.

Ada BBM Pertamina dan Vivo yang dihapus tahun depan bagaimana nasib Pertalite apakah dipertahankan atau dilarang. 

Diketahui pemerintah resmi melarang penjualan BBM yang punya RON 88 dan RON 89 per 1 Januari 2023.

Adapun BBM RON 88 adalah Premium keluaran Pertamina sedangkan dari RON 89 keluaran SPBU Vivo yaitu Revvo 89.

Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” seperti bunyi kutipan beleid tersebut.

Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik, Pertamina Klaim Konsumsi Pertalite Stabil, Segini Angkanya

Baca Juga: Naik Harga Rp 10 Ribu Per Liter, Pertamina Bilang Begini Soal Stok Pertalite di SPBU

b. Formula harga dasar untuk Jenis BBM Umum Jenis Bensin (Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Kemudian, dalam ketentuan Diktum Ketiga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

a. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penjualan BBM RON 88 dan 89 dilarang mulai 1 Januari 2023.

Dia bilang, dengan aturan ini diharapkan BBM yang dikonsumsi masyarakat lebih bersih dan irit.

“Betul, kita juga berharap bahwa BBM dengan kualitas yang lebih baik akan semakin banyak dikonsumsi oleh masyarakat karena lebih bersih dan lebih irit,” kata Saleh, Selasa (25/10/2022).

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Arifin Tasrif.

Sedangkan Pertalite akan tetap dipertahankan karena ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium (RON 88).

Praktis, Pertalite resmi berstatus sebagai BBM subsidi.

Dengan begitu, penyaluran Pertalite juga dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis RON 88 dan 89 Dilarang Beredar di Indonesia".

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular