STNK Bisa Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik dan Daftar Dendanya

Ahmad Ridho - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Tribun Medan
Pemotor yang kena tilang elektronik harus segera mengurus dan membayar denda, STNK terancam diblokir jika diabaikan. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang kena tilang elektronik jika tidak dirus STNK bisa diblokir dan kesulitan memperpanjang pajak motor.

Catat bagaimana cara mengurus tilang elektronik dan besaran dendanya.

Jangan sampai diabaikan ketika kena tilang elektronik karena bisa berakibat STNK diblokir.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meminta jajarannya untuk menghapus tilang manual.

Kapolri telah menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus tilang manual dan mengutamakan penindakan secara elektronik.

Penghapusan tilang manual untuk menghilangkan praktik pungli di lapangan saat pemotor kena razia.

Walaupun tilang manual dihapus, tapi tilang elektronik lebih ketat karena pemotor yang melanggar lalu lintas langsung terekam kamera CCTV (ETLE).

Lalu bagaimana cara mengurus tilang elektronik?

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Pemotor Jangan Sok Jagoan di Jalan Kalau Belum Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik

Pemotor yang terkena tilang elektronik harus datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular