Warga Mendadak Diminta Uang PLN Setara 3 Motor Honda BeAT, Kasus Tuduhan Secara Sepihak

Albi Arangga - Minggu, 30 Oktober 2022 | 08:40 WIB
Istimewa
Ilustrasi warga mendadak didenda PLN senilai 3 motor Honda BeAT lantaran dituduh menggunakan segel meteran palsu.

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu warga Jakarta mendadak diminta uang oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai 3 motor Honda BeAT lantaran dituduh menggunakan segel meteran palsu.

Warga tersebut diketahui bernama Lay Efina.

Efina diketahui memiliki gudang di tokonya yang berlokasi di di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Gudangnya itu disebut PLN memiliki daya KWH (kilo watt per hour) meter dengan segel meteran palsu.

Karena hal tersebut lah, Efina didenda PLN sebesar Rp 51 juta atau setara dengan 3 motor Honda BeAT.

"Saya dikenai denda Rp 51 juta, pihak PLN menvonis bahwa segel meteran saya tidak asli alias palsu," kata Lay Efina kepada wartawan.

Efina mengaku sangat keberatan dengan vonis dari PLN.

Sebab, selama delapan tahun menggunakan gudang tersebut, ia mengaku tidak pernah mengutak-atik meteran tersebut.

Baca Juga: Sudah Banyak Driver Ojol Pakai Motor Listrik, PLN Akan Tambah SPBKLU

"Meteran sudah terpasang dari dulu."

"Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran," ungkap Efina.

Selain itu, Efina juga mencurigai gelagat petugas pemeriksa dari PLN yang disebutnya memeriksa tanpa izin beberapa hari sebelum vonis denda terbit.

"Pada 22 September 2022, petugas PLN masuk ke gudang saya tanpa izin dan di samping gudang saya ada (kamera) CCTV," kata dia.

Kemudian Efina pun mengajukan surat berkeberatan kepada PLN terkait keadaannya.

"Orang awam tidak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN sendiri, apakah adil?" ungkap dia.

Sementara itu, Manajer PLN Bandengan, Jakarta, Roxy, langsung memberikan tanggapannya erkait dengan keberatan dari Efina.

Menurutnya, PLN melakukan pembuktian dengan mengecek sejumlah meteran tetangga Efina.

"Apabila segel pelanggan tidak sama dengan pelanggan sekitar, maka keberatan ditolak," jelas Roxy.

Baca Juga: Bos PLN Sorot Tantangan Punya Motor Listrik, Baterai Swap Jadi Solusi Ini Faktanya

"Sampel (meteran) diambil berdasarkan hasil putusan tim keberatan. Pelanggan tidak diajak karena sesuai aturan. Itu bagian proses P2PL," ungkap Roxy.

Hasilnya akhirnya, Roxy menyebutkan bahwa sampel meteran tetangga berbeda dengan milik Efina.

Sehingga, Efina harus tetap membayar Rp 51 juta.

"Akhirnya hasilnya ditolak, sehingga pelanggan harus membayar Rp 51 juta," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Warga Jakarta Tiba-tiba Didenda Puluhan Juta oleh PLN, Mendadak Dituding Pakai Segel Meteran Palsu"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular