Surat Tilang Elektronik atau ETLE akan Dikirim Lewat Aplikasi Handphone Awas Hati-hati Rawan Penipuan

M. Adam Samudra,Aong - Senin, 7 November 2022 | 21:13 WIB
FB/Davin
Surat tilang elektronik atau ETLE akan dikirim ke alamat rumah pemilik kendaraan.

"Hal ini guna memudahkan polisi dan masyarakat (pelanggar) untuk mendapatkan surat konfirmasi," sambungnya.

Sebelumnya dijelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor.

Ditekankan bahwa surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tetapi surat konfirmasi.

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

Untuk lebih pastinya, kalian juga bisa mengecek kendaraan telah ditilang elektronik atau tidak secara online.

Sebagai contoh, kamu tinggal di wilayah Jakarta dan ingin mengeceknya, kamu bisa mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.

Kamu bisa mengikuti sejumlah langkah di bawah ini untuk mengecek kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak:

1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Untuk lebih mudahnya kamus bisa melihat di STNK.

3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik 'Cek Data'.

4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

5. Namun, jika ternyata kamu tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan'.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular