Tidak Punya SIM hingga Motor Knalpot Brong Enggak Kena Tilang, Kok Bisa?

Albi Arangga - Sabtu, 12 November 2022 | 08:45 WIB
Dok. Shutterstock
Ilustrasimotor knalpot brong yang kemungkinan tidak bakal kena tilang.

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ucapnya.

Selanjutnya, kata Edi, kamera tersebut juga tidak bisa mendeteksi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

"Kemudian yang ketiga kelengkapan tanpa TNKB atau pelat nomor, karena memang untuk kamera ETLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan identifikasi," ungkapnya.

"jadi kalau tidak ada pelatnya otomatis kita tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," jelasnya.

Selain itu, Edi mengatakan kamera ETLE juga belum bisa menindak pemotor yang tidak menggunakan helm.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, pernah menjelaskan petugas akan tetap berada di lapangan meski tilang manual telah dilarang.

"2 atau 3 bulan kedepan kita melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas," jelasnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Rembuk Tilang Elektronik, Polisi Gandeng Kawanan Driver Ojol


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Kelemahan ETLE, Tidak Rekam Pemotor Tak Pakai Helm Hingga Knalpot Brong

Source : Tribunnews.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular