Nekat Gelapkan Uang DP Motor Konsumen Hingga Rp 32 Juta, Oknum Sales di Mataram Ditangkap

Yuka S. - Rabu, 23 November 2022 | 09:45 WIB
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Oknum sales motor di Mataram nekat gelapkan uang DP motor konsumen hingga Rp 32 juta.

MOTOR Plus-Online.com - Uang DP motor konsumen sejumlah Rp 32 juta digelapkan oknum sales di Mataram, mengaku dipakai untuk diri sendiri.

Tindakan seorang oknum sales ini benar-benar bikin konsumen repot, nekat gelapkan uang DP motor total senilai Rp 32 juta.

Polisi pun langsung mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari konsumen.

Mengutip Kompas.com, oknum sales ini adalah seorang wanita berinisial DN (24), sales atau pramuniaga sepeda motor di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia ditangkap gara-gara menggelapkan uang milik konsumen sebesar Rp 32 juta.

Uang itu diketahui sebagai uang muka atau down payment (DP) milik sejumlah konsumen.

DN pun membuat pengakuan jika uang tersebut dia gunakan untuk perawatan wajah dan konsumsi harian.

"Dipakai perawatan kecantikan, biaya hidup makan, jalan-jalan," ungkap DN saat gelar perkara.

Baca Juga: Demi Sang Ibu, Suami Istri Nekat Curi Motor Lebih dari 5 Kali di Bali

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, aksi DN terungkap usai seorang konsumen dan sekaligus korban melapor ke kantor polisi.

Konsumen berinisial IU (20), warga Bima, itu mengaku sudah menyetorkan uang muka kepada DN.

Tetapi hingga waktu yang lama, motor yang dijanjikan tidak kunjung datang.

"Jadi yang bersangkutan ini dilaporkan oleh IU, terkait adanya keluhan memberikan sejumlah uang (DP) kepada pelaku,"

"Yang mana beliau menjanjikan uang tersebut sebagai DP untuk pembelian sepeda motor," ujar Kadek dalam keterangan pers, Senin (21/11/2022).

Tidak hanya itu, pihak dealer menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pribadi pelaku, dan bukan tanggung jawab perusahaan.

"Korban sempat konfirmasi ke dealer dan diJawab perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi, sehingga oleh pelapor, melaporkan secara personal di Polresta Mataram," ujarnya.

Untuk sekarang, pelaku saat ini diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Uang DP Motor hingga Rp 32 Juta, Oknum Sales di Mataram Ditangkap, Ini Pengakuannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular