Cukup Bayar Pajak Motor Satu Tahun, Pemutihan Pajak Motor di Jambi Tinggal Sebulan Lagi

Ahmad Ridho - Kamis, 24 November 2022 | 15:50 WIB
Tribun Jambi
Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlaku dibeberapa daerah salah satunya Jambi, banyak keringanan didapat penunggak pajak motor.

Dengan demikian motor akan menjadi bodong atau ilegal karena data sudah tidak ada lagi.

Hal ini mengacu pada Pasal 74 Ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Program pemutihan pajak motor 2022 di Jambi memiliki beberapa keuntungan antara lain:

- Pembebasan pokok pajak

- Pembebasan sanksi administratif dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.

Baca Juga: Beli Motor Bekas Dijamin Pemerintah Provinsi Gratis Balik Nama Kendaraan Ketahui Infonya Agar Untung

Pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak pajak selama dua tahun ke atas dan hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo pajak kendaraan.

Untuk warga Jambi segera manfaatkan program pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.

Para penunggak pajak motor yang akan mengurus bisa datang ke Samsat Kota Jambi yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.23 LB. Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kantor Samsat Kota Jambi buka mulai pukul 09.00 WIB.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” ujar Dhafi, disitat dari NTMC Polri (22/9/2022).

“Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan,” ucap Dhafi.

“Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” kata dia.

Ia mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan, yang berlaku di seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular