5 Jeriken Berisi Pertalite dan Lainnya Jadi Barang Bukti, Penjual BBM Ilegal di Ende Diciduk Polisi

Galih Setiadi - Jumat, 25 November 2022 | 11:56 WIB
Kompas.com/Junaedi
Foto ilustrasi penyelundupan BBM. Penjual BBM ilegal di Ende ditangkap polisi, 5 jeriken berisi Pertalite dan lainnya jadi barang bukti.

Selain itu, lima jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite, dan tiga jeriken ukuran 35 liter berisi bio solar.

"Ada juga uang yang disita sebesar Rp 2.100.000. Uang ini yang diberikan SI kepada dua tersangka KR dan MD selaku sopir tangki," jelasnya.

Yance mengatakan, barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Polres Ende
Penjual BBM ilegal ditangkap dan ditahan di Polsek Ende.

Empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Seperti yang tertuang alam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Para tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Jual Beli BBM Ilegal, Polisi Sita Mobil Tangki dan Sejumlah Jeriken Berisi Pertalite"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular