Tarif Ojol Diserahkan ke Tiap Gubernur, Menhub Beri Tanggapan

Albi Arangga - Sabtu, 3 Desember 2022 | 10:10 WIB
Tribunnews.com
Momen Menhub, Budi Karya Sumadi saat bersama dengan para driver ojol.

Budi juga mencontohkan di Makassar dimana angkutan umum masih menjadi favorit bagi masyarakat setempat.

"Itu kalau kami sama ratakan terjadilah teriak-teriak di jalan, tapi kita masih kajian ini," ujarnya.

Meski begitu, penetapan tarif ojol oleh tiap gubernur masih menjadi kajian yang mendalam.

Budi juga menjelaskan akan ada berbagai pertimbangan yang dikaji secara menyeluruh.

Sebelumnya, rencana tarif ojek online (Ojol) yang akan ditetapkan gubernur melalui revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 merupakan salah satu tuntunan para driver ojol.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono.

"Memang salah satu tuntutan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang pada bulan September 2022 mengajukan kepada Pemerintah agar tarif ojek online diatur oleh Pemerintah Provinsi," kata Igun dikutip dari kompas.com, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berbeda Di Tiap Daerah, Para Gubernur Ikut Menetapkan

Igun mengatakan, aturan baru tersebut bertujuan agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol serta bagi para driver.

"Setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda, jadi dengan diatur daerah, maka tarif yang akan diterbitkan provinsi diharapkan akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur, Asosiasi Driver: Itu Salah Satu Tuntutan Kami"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular