Tilang Manual Kemarin Ditiadakan Sekarang Berlaku Lagi, Polisi Beri Penjelasan

Albi Arangga - Rabu, 7 Desember 2022 | 07:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi melakukan tilang manual pada pemotor.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberikan penjelasannya mengenai pemberlakukan kembali tilang manual yang sebelumnya sudah ditiadakan.

Tilang manual pada akhirnya diterapkan kembali oleh polisi.

Salah satunya diberlakukan kembali oleh pihak Polda Metro Jaya

Padahal sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mempertagas pada jajarannya untuk tidak lagi memberlakukan tilang manual.

Sebagai gantinya, kepolisian bisa memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Meski begitu, Polda Metro Jaya pada akhirnya kembali menerapkan tilang manual.

Hal itu dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Latif menjelaskan ada alasan mengapa pihaknya kembali menerapkan tilang manual. Toh, menurutnya juga, tilang manual ini hanya berlaku pada jenis pelanggaran tertentu saja.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran yang ditindak tilang manual,” ucap Latif, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Awas Pemotor Bandel Langsung Ditangkap, Polisi Akan Berlakukan Lagi Tilang Manual

Latif melanjutkan, pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak.

Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” katanya.

Latif juga mengingatkan sebenarnya tidak ada penarikan untuk surat tilang, namun surat tilang itu hanya tidak digunakan sementara.

Dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” ujar Latif.

Latif menegaskan pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan itu bisa beroperasional di jalan.

Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.

Baca Juga: Polres Gresik Kembali Menggunakan Tilang Manual, Berikut Ini Alasannya

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran."

"Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata dia.

Source : ntmcpolri.info
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular