Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Info Laka, Bantu Masyarakat Tahu Hak-hak Saat Alami Kecelakaan

Indra Fikri - Rabu, 14 Desember 2022 | 11:20 WIB
Tribunnews.com
Polda Metro Jaya luncurkan aplikasi Info Laka.

MOTOR Plus-online.com - Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Info Laka, untuk membantu masyarakat tahu hak-hak saat mengalami kasus kecelakaan.

Peluncuran aplikasi informasi kecelakaan ini dilakukan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Peluncuran aplikasi Info Laka ini bertujuan agar masyarakat tahu mengenai hak-hak apa saja yang akan didapat usai membuat laporan polisi (LP) lewat aplikasi tersebut.

"Setelah penanganan ada hak-hak dia yang dipenuhi oleh penyidik maupun pihak-pihak terkait, disitu akan diberi informasi dan petunjuk serta arahan harus kemana," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Latif pun memberikan contoh, misal diharuskan melakukan visum maka masyarakat nanti akan dikoordinasikan dengan dokter dan tidak perlu ke kantor Polisi.

"Tinggal masukin LP-nya disitu (aplikasi info Laka)," lanjutnya, dikutip dari Tribunnews.com.

Latif menambahkan, melalui aplikasi tersebut pihaknya pun ingin memberi edukasi kepada masyarakat apabila mengalami kecelakaan.

Terkait edukasi tersebut nantinya dari aplikasi itu bisa masyarakat bisa mengetahui salah satunya mengenai status hukum jika mengalami kecelakaan.

Baca Juga: Pengendara Motor Matic Honda Scoopy Tabrak Gerobak Gorengan, Pedangang Tersiram Minyak Panas 

"Jadi kita sebetulnya ingin masyarakat lebih paham mereka apabila mengalami kecelakaan. Hak dia apasih, apakah dia tersangka atau korban," jelas Latif. 

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran pada peluncuran Aplikasi Info Laka mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat yang terlibat kecelakaan di jalan selalu datang ke kantor polisi.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular