Pemotor Honda Supra X 125 Masuk Jalan Tol, Polisi Ungkap Fakta Mengherankan

Albi Arangga - Selasa, 27 Desember 2022 | 12:45 WIB
Pemotor Honda Supra X 125 diberhentikan polisi usai terabas masuk jalan tol.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi mengungkapkan fakta cukup mengherankan di balik adanya pemotor Honda Supra X 125 yang masuk ke jalan tol.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan tol kawasan ibu kota. Pemotor Honda Supra X berinsial P, masuk ke jalan tol di Tol Kapuk, Jakarta Utara, pada Senin (26/12/2022) pukul 16:45 WIB.

P mengaku masuk ke jalan tol lantaran mengkuti navigasi dari aplikasi Google Maps.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno. Menurutnya, P tersesat saat mengendarai motor hingga menggunakan aplikasi Google Maps di ponselnya.

"Pakai aplikasi maps, dia masuk tidak ada gerbang tol karena mobil bayarnya itu di exit tol," kata Sutikno, Senin (26/12/2022).

Uniknya, selang beberapa waktu, kejadian yang sama terjadi di samping gerbang tol Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 17:15 WIB.

Kali ini pengendara motor berinisial AP juga masuk ke dalam tol karena mengikuti petunjuk arah Google Maps.

"Dia dari bandara mengikuti aplikasi maps langsung masuk tol ke arah Jakarta. Bisa masuk karena tidak ada gerbang tol," kata Sutikno.

Baca Juga: Solo-Jogja Mending Naik Motor atau Mobil via Jalan Tol? Cek Selisih Kilometernya

Karena motor tidak boleh melalui jalan tol, Sutikno mengatakan bahwa P dan AP melakukan pelanggaran.

Baik P maupun AP sama-sama diberikan teguran supaya tidak mengulangi kejadian yang dialami keduanya.

Seperti yang sudah dijelaskan, pengendara motor dilarang masuk jalan tol.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan sejumlah risiko jika motor atau kendaraan roda dua diperbolehkan masuk ke jalan tol.

"Jangan tiru negara lain, misalkan di Malaysia di mana motor boleh masuk tol menimbulkan banyak kecelakaan, hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk tol. Padahal populasi motor di sana sangatlah kecil," kata Koentjahjo Pamboedi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Aturan dan sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan; “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan:

“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.

Baca Juga: Truk Pengangkut Motor Nyungsep Di Jalan Tol Medan, Puluhan Motor Masih Aman

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikuti Google Maps, Dua Pengendara Motor Malah Masuk Tol Dalam Sehari"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular