Yamaha X-Ride Pelat Nomor Merah Dipakai Angkut Sabu-sabu, Berakhir di Kantor Polisi

Albi Arangga - Kamis, 12 Januari 2023 | 16:08 WIB
Kompas.com
Seorang pria membawa motor Yamaha X-Ride berpelat merah ditangkap polisi lantaran kepergok angkut sabu-sabu.

MOTOR Plus-Online.com - Pemotor Yamaha X-Ride pelat nomor warna merah di Parepare ternyata seorang kurir sabu-sabu.

Namanya motor berpelat warna merah sudah pasti kendaraan dinas.

Tapi siapa sangka kendaraan dinas ini digunakan untuk mengangkut barang haram.

Salah satunya terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Di mana ada seorang anak buah kapal (ABK) diamankan oleh petugas Polsel Pelabuhan Nusantara, Parepare.

ABK tersebut yakni Jhon alias Kiki, diduga hendak mengedarkan sabu-sabi lintas provinsi hingga antar pulau.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kaplosek KPN Kota Parepare Iptu Sukri Abdullah.

"Jhon seorang ABK kapal Swasta ditangkap diduga terlibat peredaran sabu-sabu lintas provinsi antarpulau. Sebelum Jhon kita menangkap Bahar 40 tahun tukang ojek yang menjemput sabu-sabu dari Jhon ditas kapal," ujar Sukri.

Baca Juga: Polres Blitar Sisir Oknum Bikers Nakal, Mulai Knalpot Brong sampai Narkoba Dimusnahkan

Usai menjemput sabu-sabtu dari Jhon di atas kapal, Bahar melintas pos pemeriksaan di Pelabuhan Nusantara.

Awalnya, polisi tidak menaruh curiga, Namun saat itu Bahar berlari.

Akhirnya Bahar dikejar petugas dan kemudian ditangkap.

"Dari tangan Bahar kami menemukan 2.30 gram sabu-sabu, dengan puluhan paket kecil siap edar, serta alat isap sabu," ungkapnya.

Dari pengembangan keterangan Jhon dan Bahar, polisi kemudian menangkap Nasrul (50), warga Kota Parepare, sebagai pemesan sabu-sabu dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan motor berpelat merah yang dipakai Bahar.

"Bahar mengambil sabu-sabu di Pelabuhan menggunakan motor merk Yamaha x ride dengan Nomor Polisi DP 6717 A pelat merah," ungkapnya.

Akibat perbuatanya ketiga pelaku itu dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Klub Motor Populer Sepanjang 2022, Satudarah MC Paling Disegani Sigap Berantas Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Kurir Sabu-sabu di Parepare Gunakan Motor Pelat Merah"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular