Motor Belum Bayar Pajak Jangan Dipakai Jauh-jauh, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:13 WIB
YouTube NTMC Channel
Motor belum bayar pajak bisa terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE), surat tilang langsung dikirim ke rumah.

MOTOR Plus-online.com - Kamera tilang elektronik (ETLE) bisa mendeteksi motor yang belum bayar pajak di jalan raya.

Waspada, jangan mengendarai motor di jalan raya apalagi yang banyak terpasang kamera tilang elektronik.

Pasalnya kamera tilang elektronik bisa melacak motor atau mobil yang belum bayar pajak.

Kalau ketahuan, pelat nomor motor akan direkam dan surat tilang dikirim ke rumah pemilik motor yang belum bayar pajak.

Sejak tilang manual dihapus, polisi gencar mensosialisasikan dan memasang kamera tilang elektronik (ETLE).

Pemotor yang ketahuan melanggar lalu lintas, bisa langsung terdeteksi melalui rekaman pelat nomor motor.

Dihapusnya tilang manual dan digantikan tilang elektronik sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Instruksi penghapusan tilang manual tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada bulan Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Banyak Pemotor Aneh Bermunculan, Polisi Ancam Akan Adakan Lagi Tilang Manual

Saat ini proses penilangan pelanggar lalu lintas fokus pada tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE).

Saking pintarnya, kamera tilang elektronik (ETLE) bisa tahu kalau pajak motor atau mobil belum dibayarkan pemiliknya.

Dikutip dari Kompas.com, informasi ini disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan Suhanan mengatakan pihaknya terus meningkatkan kemampuan ETLE dalam menangkap pelanggaran lalu lintas.

“Kita terus menambah kepintaran kamera kita, awalnya kan hanya 7 pelanggaran yang bisa di-capture oleh kamera kita,” ujar Aan kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).

“Sekarang artificial intelligence kita tambah terus, sehingga sekarang sudah 16 pelanggaran yang bisa kita capture. Termasuk pengesahan STNK, kita capture di TNKB, yang belum disahkan atau belum bayar pajak, ini bisa kita capture,” kata dia.

Menurutnya, penindakan melalui tilang elektronik menjadi sebuah keniscayaan di tengah kemajuan teknologi dan disrupsi digital.

Meski begitu, penegakan hukum melalui tilang manual juga bisa dilakukan, khususnya kepada beberapa jenis pelanggaran yang belum tertangkap ETLE.

Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2023 Kasat Lantas Kasih Alasan Kuat

“Ini akan terus dikembangkan, kita kolaborasi dengan stakeholder maupun pemerintah daerah untuk mengadakan ETLE. Karena kepentingannya juga untuk daerah. Masyarakat tertib, daerah yang dapat untungnya. Begitu juga masyarakat bayar pajak, akan ke daerah,” ucap Aan.

“Sehingga mudah-mudahan mendekati ideal. Ideal maksudnya semua titik bisa kita pasang kamera ETLE,” ujar dia.

Nah, jangan nekat motor yang belum bayar pajak karena bisa ketahuan dan surat tilang langsung dikirim ke rumah.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular